Hidayatullah.com– Pasca dibubarkan pemerintah, eksponen FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam dengan singkatan yang sama, FPI. Meskipun nama tersebut telah dideklarasikan pada 30 Desember 2020 lalu, namun ada kemungkinan nama ini akan berubah.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa FPI tidak mengubah-ubah nama. Sebab FPI yang telah dibubarkan pemerintah telah selesai. “Sudah bubar dan dilarang jadi tidak ada ubah-ubah,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (05/01/2021) malam saat dikonfirmasi mengenai kabar FPI ganti nama pasca pendeklarasian tersebut.
Aziz menjelaskan bahwa FPI yang ada sekarang merupakan wadah baru.
“Yang ada wadah baru namanya Front Persatuan Islam dan mau ada penyesuaian menjadi Front Persaudaraan Islam infonya insya Allah,” jelasnya.
Apakah nama Front Persaudaraan Islam atas arahan Habib Rizieq Shihab (HRS)? “Insya Allah,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Polri mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di seluruh daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi itu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, FPI sudah tidak punya legalitas dan payung hukum. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini polisi disebut diperbolehkan untuk membubarkan ormas itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah.
“Jika tidak mendaftarkan artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan,” sebut Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (05/01/2021) dikutip Tempo.co.
Menurut Rusdi, jika Front Persatuan Islam (FPI) berencana membentuk sebuah ormas, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang Ormas.
“Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan,” katanya.
Sebelumnya, deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan beberapa jam setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI tersebut, Rabu (30/12/2020).
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi pernyataan pers FPI (Front Persatuan Islam) di Jakarta, Rabu (30/12/2020) yang diterima hidayatullah.com.
Ada 18 deklarator Front Persatuan Islam tersebut. Tampak nama-nama yang selama ini dikenal sebagai tokoh kunci eks FPI.
Adapun nama-nama deklarator Front Persatuan Islam tersebut sebagaimana urutan dalam rilisnya adalah: Habib Abu Fihir Alattas; KH. Tb. Abdurrahman Anwar; KH. Ahmad Sabri Lubis; H. Munarman; KH. Abdul Qadir Aka; KH. Awit Mashuri; Ust. Haris Ubaidillah; Habib Idrus Al Habsyi; Ust. Idrus Hasan; Habib Ali Alattas; S.H., Habib Ali Alattas, S.Kom; H. I Tuankota Basalamah; Habib Syafiq Alaydrus; S.H; H. Baharuzaman; S.H.; Amir Ortega; Syahroji; H. Waluyo; Joko; dan M. Luthfi, S.H.*