Hidayatullah.com- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil memberi dukungan kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Saya mendukung langkah DPP KNPI yang melaporkan ke polisi terkait ujaran yang diduga bermuatan SARA yang diucapkan oleh Permadi Arya,” kata Nasir Djamil (28/01/2021).
Anggota Komisi III DPR RI ini lantas menyinggung soal pernyataan Abu Janda yang menyebut “Islam sebagai agama pendatang dan arogan”. Menurut Nasir, ucapan Abu Janda itu mengganggu kebersamaan di tengah masyarakat.
“Menyatakan Islam sebagai agama pendatang dan arogan adalah bentuk penghinaan terhadap Islam dan umatnya. Karena itu diharapkan polisi menindaklanjuti arogansi Permadi Arya sebagai terlapor,” ujarnya.
“Sangat kita sayangkan bahwa ucapan Permadi Arya itu sangat berpotensi mengganggu kehidupan umat beragama di Indonesia,” lanjutnya.
Baca: DPP KNPI Polisikan Permadi Arya ke Bareskrim terkait Dugaan Rasisme
Lebih lanjut, Nasir berharap laporan KNPI diproses secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. “Semoga laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan. Saya percaya bahwa Polri memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu,” terangnya.
Diketahui, Abu Janda dilaporkan pihak KNPI terkait cuitan ‘evolusi’ yang ditujukan kepada Natalius Pigai. KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.*