Hidayatullah.com–Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut praktik Pasar Muamalah yang terjadi di Depok itu merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional, sebab setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia. Pasar Muamalah adalah pasar pertama yang menggunakan transaksi dinar dan dirham di Indonesia, yang digagas oleh Zaim Saidi.
“Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem dari pada ekonomi dan keuangan nasional kita,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (04/02/2021).
Pernyataan Ma’ruf itu ada kaitannya dengan penangkapan pencetus Pasar Muamalah, Zaim Saidi, kemarin Rabu, (03/02/2021). Zaim ditahan karena menggunakan dinar dan dirham dalam transaksinya. Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres.
Baca: Zaim Zaidi Ditangkap, Inilah Awal Ia Kenal Dinar dan Dirham
Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional. Ma’ruf mengatakan meski tujuannya untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan yang ada.
“Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu,” ujar Ma’ruf di acara Mata Najwa, Rabu (03/02/2021) malam.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional, tegas Wapres.
“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),”ungkap Ma’ruf.
Lebih jauh, Ma’ruf merasa penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Zaim Saidi sudah betul. “Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita,”terangnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: Zaim Saidi Memang Bukan Permadi Arya
Diketahui, Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.*