Hidayatullah.com — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengatasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 09 Februari lalu. Perpanjangan itu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 08 Maret 2021.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/02/21).
“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring.
“Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan,” tuturnya.
Baca juga: Gubernur DKI: Selama Enam Hari, Sekitar 1.500 Pedagang di Pasar Tanah Abang Akan Divaksin Covid-19
Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT / RW pada desa / kelurahan di 123 kabupaten / kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
Perpanjangan ini diputuskan karena kebijakan yang sudah berjalan menunjukkan hasil positif. “Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena termonitor PPKM bisa melaksanakan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menerapkan pandemi Covid,”ujarnya.
Gubernur diperintahkannya menindaklanjuti perintah pemerintah, termasuk pemetaan risiko hingga penyaluran bantuan. Pemerintah akan menyediakan bantuan berupa beras dan masker. “Pokok-pokok masukan tersebut tentu dengan parameter yang telah diterapkan minggu terakhir,” kata Airlangga.*