Hidayatullah.com– Kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, hingga 40 hari ke depan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 sampai 3 April 2021.
“Benar, (masa) penahanan diperpanjang,” ujar Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/02/2021) dikutip dari Antara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Zaim Saidi (ZS) di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (02/02/2021) karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah itu. Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah yang juga pengelola Pasar Muamalah.
Pengungkapan kasus itu bermula dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jl Tanah Baru, Depok.
Karena perbuatannya, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.*
Baca juga: Zaim Saidi Memang Bukan Permadi Arya