Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wapres Berperan dalam Pencabutan Perpres Investasi Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Maret 2021 22:07 10:07 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Maret 2021 22:03
Bagikan
Wapres Pencabutan Investasi Miras
[File] KH Masduki Baidlowi semasa Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, bersama Ustadz Abdul Somad (UAS), di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/08/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com— Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dinilai berperan dalam pencabutan aturan mengenai investasi minuman keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal ini disampaikan juru bicara Wapres Masduki Baidlowi.

Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (Wiras). Wapres menurut dia, juga tidak mengetahui aturan tersebut.

Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi Miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.  “Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?”, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres,” kata Masduki dikutip laman Antara News.

Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut, yang akhirnya mengarah kepada pencabutan lampiran Perpres investasi Miras. “Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres,” katanya.

Selasa siang, Presiden Joko Widodo melakukan pencabutan Perpres investasi Miras sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.  Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Perpres tersebut disebutkan industri Miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).*

Baca juga: Diamnya Wapres Kyai Ma’ruf Soal Miras, Itu Bukan Diam yang Sesungguhnya

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ma'ruf AminMuhammadiyahMUIPBNUUndang-Undang Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras Pakar: Hargai Pencabutan Lampiran Perpres Soal Investasi Miras
Tulisan selanjutnya Masjid dibuka Bahrain Masjid-masjid di Bahrain akan Dibuka Kembali untuk Sholat Subuh, Dhuhur dan Ashar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?