Hidayatullah.com— Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dinilai berperan dalam pencabutan aturan mengenai investasi minuman keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal ini disampaikan juru bicara Wapres Masduki Baidlowi.
Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (Wiras). Wapres menurut dia, juga tidak mengetahui aturan tersebut.
Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi Miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. “Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?”, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres,” kata Masduki dikutip laman Antara News.
Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut, yang akhirnya mengarah kepada pencabutan lampiran Perpres investasi Miras. “Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres,” katanya.
Selasa siang, Presiden Joko Widodo melakukan pencabutan Perpres investasi Miras sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Perpres tersebut disebutkan industri Miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).*
Baca juga: Diamnya Wapres Kyai Ma’ruf Soal Miras, Itu Bukan Diam yang Sesungguhnya