Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Hargai Pencabutan Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Maret 2021 22:40 10:40 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Maret 2021 21:58
Bagikan
Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menghargai dan mengapresiasi pencabutan lampiran di Perpres nomor 10 tahun 2021 soal investasi minuman keras (Miras). Menurutnya, langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpers soal investasi Miras sudah tepat.

“Ini merupakan langkah yang tepat, di mana   banyak masyarakat dari akademisi hingga ulama serta ormas Islam yang menolak aturan itu,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021).

“Maka saya pribadi menghargai pencabutan lampiran tentang investasi Miras tersebut,” sambungnya.

Suparji juga mempertanyakan munculnya lampiran tersebut. Mengingat, Miras bukan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Sementara dalam memuat aturan, kebiasaan masyarakat harus diperhatikan.

“Munculnya muatan perpres yang menimbulkan kontroversi ini juga patut dipertanyakan. Sebab, Miras bukan budaya kita dan orientasi dalam mencari keuntungan serta investasi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tanya Suparji.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia berharap ke depan stake holder perlu lebih cermat dalam menyusun substansi atau lampiran sebuah peraturan. Termasuk dalam pembuatan Perpres.*

Baca juga: Pencabutan Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Apresiasi Sambil Tunggu Salinan Resminya

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lampiran perpres investasi miraspakar hukumPresiden JokowiUniversitas Al Azhar Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penguburan Muslim Korban Covid-19 Sri Lanka Pilih Pulau Terpencil Sebagai Tempat Penguburan Muslim dan Kristen Korban Covid-19
Tulisan selanjutnya Wapres Pencabutan Investasi Miras Wapres Berperan dalam Pencabutan Perpres Investasi Miras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?