Hidayatullah.com- Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Dia mengatakan revisi UU ITE belum masuk karena masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini.
“(Revisi) UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (09/03/2021).
Menurutnya, saat ini surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Dia berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Kita tentu ingin polisi menjadi lebih tabayyun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaiaan sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu,”ujar Willy.
Dalam Raker di Baleg itu sendiri, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat untuk menarik satu RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Langkah itu pun membuat jumlah RUU di daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi 32 rancangan regulasi. “Apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas tahun 2020-2024 bisa kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan Raker. “Setuju,” jawab seluruh peserta Raker yang hadir.
Revisi UU ITE mencuat setelah Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah siap merevisi UU ITE jika dalam penerapannya memicu ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindaklanjuti wacana revisi itu dengan mengeluarkan telegram pedoman perlakuan terkait kasus-kasus ITE. Sementara Pemerintah membentuk tim kajian revisi UU ITE.* Azim Arrasyid