Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara: Proses Penahanan HRS Cacat Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Maret 2021 22:47 10:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Maret 2021 22:47
Bagikan
sidang-habib-rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com— Pada Selasa (09/03/2021), lanjutan sidang permohonan praperadilan yang kedua oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah penyampaian bukti-bukti tertulis oleh pemohon maupun termohon pihak Polda Metro Jaya.

“Termohon juga menghadirkan saksi fakta yaitu Kurnia Tri Royani, SH. Saksi menerangkan turut menyaksikan bahwa HRS datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020. Dengan didampingi kuasa hukumnya HRS memenuhi panggilan penyidik, setelah panggilan sebelumnya berhalangan karena sakit,” ujar kuasa hukum HRS, Djudju Purwantoro di Jakarta kepada hidayatullah.com.

Saksi yang pada saat itu juga bertindak sebagai anggota tim kuasa HRS, jelasnya, juga menyaksikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilaksanakan pada siang hari sampai sekira tengah malam. Kemudian HRS disodorkan surat penangkapan dan juga sekaligus dilakukan penahanan.

“Pada saat itu HRS juga tidak bersedia menandatangani BAP, surat penangkapan dan penahanannya,” imbuh Djudju.

Menurut Djudju sebagai anggota Tim Kuasa HRS, penetapan status tersangka kepada pemohon berdasarkan pasal 160, pasal 216 KUHP, dan pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dilakukan dengan cara sembrono dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal penangkapan dan penahanan atas diri pemohon tanpa proses pemeriksaan (BAP) pendahuluan, dan penyitaan alat bukti. Proses hukum tersebut adalah tidak sah, jelas-jelas mengandung cacat hukum, tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur KUHAP, dan melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 tahun 2019, tentang Penyelidikan Tindak Pidana,” ujarnya.

Demikian pula, faktanya kata dia, termohon (Polda Metro Jaya) melakukan penahanan atas diri pemohon (HRS) dengan sangkaan pasal 160 KUHP (hasutan, kekerasan terhadap penguasa umum, berkerumun) yang merupakan ketentuan hukum umum (recht generalis). “Bahwa HRS juga disangkakan atas pasal 93, UU No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang adalah bersifat pidana khusus (lex specialis),” imbuhnya.

Diakui kata Djudju adanya azas hukum, ‘lex specialis derogate (legi) generali‘, artinya undang-undang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.

“Padahal, ahli hukum pidana (Prof Dr Mudzakir, SH,MH), juga menyatakan; “jika ada tindak pidana yang tidak sejenis (berbeda jenisnya) dalam suatu perbuatan pidana yang sama (heteroges), tetapi diatur dalam hukum pidana khusus dan hukum pidana umum, maka diberlakukan dengan hukum pidana khusus (lex specialis derogate legi generali).”

Adapun sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan Rabu atau hari ini (10/03/2121). “Jam 10.00 WIB,” pungkas Djudju.*

Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Hadir Dipersidangan, PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroHRSKasus Pelanggaran Prokeskekarantinaan kesehatanKurnia Tri RoyaniPolda Metro Jaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya uu ite direvisi DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Tulisan selanjutnya Laporan Baru Sebut Tindakan China Terhadap Uighur Langgar Konvensi PBB Genosida

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?