Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LPPOM MUI: Pemberlakuan UU JPH Agar Didasari Kesiapan Segala Aspek

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Januari 2019 22:45 10:45 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Januari 2019 22:45
Bagikan
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di sela-sela Rakornas LPPOM MUI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (05/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim, menyatakan, pihaknya mengapresiasi solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara Indonesia Halal Watch (IHW) dengan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

Diskusi tersebut, terangnya, pada intinya menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan. Tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena peraturan turunan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) memang belum ada.

“Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Lukmanul Hakim dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (07/01/2019).

Baca: IHW Apresiasi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang LPPOM MUI

Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU JPH didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan.

“Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap,” pungkasnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sementara itu, diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

Diketahui dalam hal ini yang membawahi sertifikasi halal di MUI adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca: Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap

Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, di Jakarta, Senin (07/01/2018).

Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” tuturnya.

“Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” imbuh Sukoso.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHinfo halalJaminan Produk HalalJPHLembaga Pemeriksa HalalLPHLPPOM MUILukmanul HakimMUIsertifikasi halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHW Apresiasi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang LPPOM MUI
Tulisan selanjutnya Gempa M 4,8 di Tasikmalaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?