Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim, menyatakan, pihaknya mengapresiasi solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara Indonesia Halal Watch (IHW) dengan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
Diskusi tersebut, terangnya, pada intinya menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan. Tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena peraturan turunan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) memang belum ada.
“Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Lukmanul Hakim dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (07/01/2019).
Baca: IHW Apresiasi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang LPPOM MUI
Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU JPH didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan.
“Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap,” pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
Diketahui dalam hal ini yang membawahi sertifikasi halal di MUI adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Baca: Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap
Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, di Jakarta, Senin (07/01/2018).
Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.
“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” tuturnya.
“Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” imbuh Sukoso.*