Hidayatullah.com- Komunitas pers mendesak pemerintah-DPR RI agar segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Revisi UU ITE yang didesak komunitas pers tersebut adalah secara menyeluruh, termasuk di antaranya yaitu, pertama, mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas oleh DPR.
“Kedua, mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara subtansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” bunyi keterangan tertulis LBH Pers dan AJI Indonesia di Jakarta diterima hidayatullah.com pada Kamis (11/03/2021).
Ketiga, komunitas pers juga mendesak agar dilakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.
Sikap komunitas pers ini didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIP, WALHI, PSHK, KPJKB Makassar, dan LBH Apik.*