Hidayatullah.com- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kematian 6 laskar FPI sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
Apalagi, hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM berat. Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hasil itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Tapi, hingga kini belum ada perkembangan.
Taufan mengaku, Komnas HAM sudah pernah melapor dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC.
“Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Taufan dalam diskusi bertajuk ‘Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!,’ Ahad (14/03/2021).
“Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu sudah duluan untuk 12 kasus ini,” lanjut Taufan.
Lebih lanjut, kata Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma.
“ICC apa jawabnya kepada kami, ‘kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian’,” pungkasnya.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI meminta perkara tersebut diadili di pengadilan HAM. Salah satunya meminta kasus tersebut dibawa ke ICC.
Ketua TP3 6 laskar FPI Abdullah Hehamahua menyebut dua poin yang telah disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo dalam audiensi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (09/03/2021)lalu.
“Kami sampaikan dua hal, artinya supaya ini ditangani terbuka dan transparan dan kedua ini di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa,” kata Abdullah dalam diskusi bertajuk ‘Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!’, Ahad (14/03/2021).* Azim Arrasyid