Hidayatullah.com—Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ternyata HRS sudah tidak berada dalam ruang persidangan di Mabes Polri.
Sebelumnya HRS tampak mengikuti jalannya persidangan melalui virtual dari ruang sidang Mabes Polri. Sidang sempat diskors oleh ketua majelis Hakim Suparman Nyompa untuk masuk waktu shalat Jumat.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa HRS sudah tidak mengikuti sidang online sejak tadi. “Baik, karena terdakwa (Rizieq) tidak ada dalam persidangan, dia keluar ya,” kata majelis hakim Suparman dalam sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Namun, Hakim Suparman memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor.
“Untuk perkara 226 yang locus-nya di Megamendung, identitasnya sama kan sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja kedakwaan,” lanjut Hakim Suparman.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shibab (HRS) mengatakan tidak bersedia mengikuti sidang online yang digelar PN Jaktim atas kasus yang menjeratnya, ia meminta sidang dilakukan dengan tatap muka.
“Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun,” kata HRS.
Diketahui, HRS terjerat tiga kasus sekaligus, yakni pertama kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Kedua, kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Terakhir, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca juga: Tidak Dihadirkan di Persidangan, Itu karena Lisannya yang Bak Sembilu