Hidayatullah.com–Cendikiawan Muslim, Prof Din Syamsuddin menyoroti proses persidangan yang dihadapi Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tiga aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ia menyebut persidangan itu dengan istilah “Rona Ketidakadilan dalam Persidangan Kaum Kritis”.
“Menyimak dan mencermati secara seksama proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktifis KAMI (Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana) rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan,” kata Prof Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hidayatullah.com, Senin (20/03/2021).
Mantan Ketua Dewan Majelis Perimbangan MUI itu menilai permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum offline bukan online tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa.
“Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan teror mental terhadap terdakwa,”ujar Prof Din.
Diakhir, Din Syamsuddin menegaskan jangan main-main dengan hukum keadilan. “Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari bahwa ada Hakim yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum,” pungkasnya.*