Hidayatullah.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dipimpin Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. HRS dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021 mendatang.
“Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline,” kata salah satu kuasa hukum HRS, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/03/2021).
Munarman mengatakan keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
“Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimakasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasehat hukum,” ujarnya.
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. “Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan,” bebernya.
Lebih lanjut Munarman menambahkan, kondusifitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.
“Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim akhirnya mencabut penetapan sidang online HRS. Dengan itu, sidang selanjutnya bakal diselenggarakan secara tatap muka. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.
“PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang,” kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/03/2021).*