Hidayatullah.com–Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka pelayanan aduan bagi korban yang mendapat pesan dari virtual police yang bekerja memantau jagat maya sosial media.
Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan itu dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/dmninuninu.
Selain mengungkapkan pembukaan pelayanan pengaduan, koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai keberadaan virtual police kontradiktif dalam hal menanggapi situasi kebebasan sipil. Hal itu dianggap bertentangan dengan niat Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.
“Virtual police juga sebenarnya dibuat dalam rangka merespons maraknya penggunaan delik-delik dalam UU ITE. Akan tetapi, pembentukan ini berseberangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang UU ITE untuk direvisi karena tidak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/03/2021).
Fatia mencatat sudah ada 148 akun di media sosial yang terjaring operasi yang dilakukan oleh virtual police. “Pasalnya, sejak pertama beroperasi pada 24 Februari 2021, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat direct message kepada platform Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan WhatsApp. Tercatat, per 18 Maret 2021, sudah sebanyak 148 akun media sosial yang terjaring operasi pemantauan yang dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fatia menjelaskan aktivitas pemantauan melalui virtual police di dunia digital tersebut berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil. Pihaknya melihat penindakan yang dilakukan virtual police tidak memiliki parameter terukur. “Penindakan yang dilakukan oleh virtual police dalam beberapa waktu ini tidak mempunyai parameter yang terukur,” jelasnya.
“Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police. Melalui posko ini, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari Virtual Police,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
“Pertama, berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/02/2021)
“Cuma, kalau mengarah pidana, gimana? Kita boleh nggak ngasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi,” tuturnya.
Oleh karenanya, Argo mengharapkan peran masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain. Argo menyebut bukan hanya polisi yang bekerja dalam hal ini.
“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” tukas Argo.*