Hidayatullah.com—Mantan kepala Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus penyelewengan dana, hari Selasa (23/3/2021) dikenai sejumlah dakwaan baru termasuk pencucian uang dan penipuan pajak dan dituntut 70 tahun penjara.
Pria berusia 72 tahun itu dikenai 11 dakwaan yang berkaitan dengan kasus-kasus saat dirinya menjabat menteri perekonomian dalam pemerintahan Jose Maria Aznar (1996-2004), kata jaksa dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.
Rato, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum memimpin IMF dari tahun 2004 sampai 2007, sudah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun enam bulan pada 2018 tetapi belum lama ini dipindah ke penjara semi-terbuka.
Jaksa berkeyakinan Rato menyembunyikan total of 8,5 juta euro ($10 juta) dari otoritas pajak Spanyol antara tahun 2005 dan 2015, dan untuk kejahatan ini jaksa menuntutnya penjara 53 tahun.
Jaksa menuding Rato menggunakan perusahaan-perusahaan berbasis di Irlandia, Panama dan Inggris untuk melakukan kegiatan investasi – yang masih berlangsung sampai sekarang – melalui rekening bank di Kepulauan Bahama, Luxembourg, Inggris, Swiss, Monako dan lainnya.
Pada bulan September, Rato dinyatakan bebas dari satu kasus penipuan dan pemalsuan buku semasa menjabat kepala bank Spanyol Bankia, yang kemudian menjadi simbol krisis perbankan 2011 di negara itu.*