Hidayatullah.com–Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan wakaf uang saat ini bisa menjadi sesuatu yang sangat fleksibel dan bisa dikembangkan sebagai investasi ke depan. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2002 juga sudah memperbolehkan adanya wakaf uang.
Kemudian di dalam Undang-Undang Wakaf tahun 2006 disebutkan wakaf uang bisa masuk menjadi bagian yang bisa diwakafkan, selain benda bergerak dan tidak bergerak lainnya.
“Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya. Wakaf uang itu yang terhimpun bukan duit secara fisik tapi nilainya. Nilainya yang akan diinvestasikan sebagai portopolio yang kita anggap aman dan menguntungkan,” kata Wapres Ma’ruf dalam acara Katadata Indonesia: Data and Economic Conference 2021, Rabu (24/03/2021).
Wapres Ma’ruf mengatakan, pemerintah sudah memfasilitasi berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk penyaluran dana wakaf. Wakaf uang nantinya diterima oleh para nadzir yang tersertifikasi, kemudian dikembangkan kepada manajer investasi.
“Karena tidak boleh hilang tetapi menguntungkan, hasilnya dikembalikan kepada nadzir untuk digunakan sesuai dengan niat pemberi wakaf untuk nanti digunakan pendidikan, untuk beasiswa, pengembangan ekonomi masyarakat, itu bisa disalurkan sesuai dengan keinginan pemberi wakaf,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf cukup memahami tugas berat saat ini adalah mengubah paradigma masyarakat untuk bisa menerima pemahaman atas wakaf uang, Sebab, wakaf uang menjadi hal yang baru bagi mereka
“Pekerjaan besar kita mengubah presepsi masyarakat pemahaman masyarakat. Wakaf uang itu bisa dijaga keutuhannya karena uang bukan lagi benda mati seperti dulu tapi dalam bentuk nilai yang berhaga dan bisa dikembangkan,” tukasnya.
Selama ini memang sebagian masyarakat mengenal wakaf sebatas dengan 3M saja, yakni Masjid, Madrasah dan Makam. Sementara wakaf bisa juga berasal dari uang, yang sama-sama memiliki potensi besar.*