Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menkes Minta Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 Penderita Komorbid Jujur dan Periksa ke Dokter Sebelum Vaksin

Bambang S
Terakhir diupdate: 25 Maret 2021 11:39 11:39 am
Bambang S
Dipublikasikan 25 Maret 2021 11:39
Bagikan
vaksin syarat haji
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah masih terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap II yang menyasar pegawai publik, pedagang pasar, hingga lansia. Khusus bagi mereka yang terkategori lansia dan memiliki komorbid harus betul-betul memperhatikan kondisinya sebelum vaksinasi Covid-19. Jangan sampai, kejadian tak diinginkan terjadi karena penderita komorbid tak jujur kepada vaksinator.

Jubir vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan lansia dan penderita komorbid tersebut harus terlebih dahulu kontrol ke dokternya masing-masing. Bagi yang memiliki riwayat penyakit kronis, harus menyertakan surat layak vaksin dari dokter.

“Jadi baik yang punya penyakit jantung atau kelainan darah atau punya penyakit ginjal kontrol ke dokternya, pastikan dokternya bisa memberikan keterangan bahwa memang layak vaksin. Bisa dalam bentuk surat bahwa memang lansia tersebut dapat menerima vaksinasi,” kata Nadia dalam diskusi daring di channel Youtube BNPB, Rabu (24/03/2021).

Sementara, apabila ada lansia atau dewasa yang memiliki penyakit komorbid seperti darah tinggi, asma, hingga gula darah, lebih baik diobati terlebih dahulu sebelum menjalani vaksinasi. “Ini sebaiknya diobati terlebih dahulu dan nanti tentunya kalau sudah terkontrol dengan baik silahkan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Siti Nadia.

“Karena misalnya untuk tekanan darah sekarang ini batas atasnya sudah 180 per 110 ya, jadi cukup artinya yang kemarin sempat tunda, itu sebenarnya saat ini sudah bisa mendapatkan vaksinasi kembali,” ucapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Daftar tidak layak vaksin. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait dengan kriteria pasien komorbid yang tidak layak untuk menerima vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, Ltd.

Dalam surat rekomendasi tertanggal 18 Maret 2021, PAPDI membeberkan pasien komorbid yang tak layak untuk mendapatkan vaksin corona. Bagi individu di usia 18-59 tahun tak layak menerima vaksin apabila dia memiliki riwayat alergi; infeksi akut; dan imunodefisiensi primer.

Berikut penjelasan lengkap soal daftar penderita komorbid yang tak boleh sama sekali divaksin Sinovac:

1) Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.

2) Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

3) Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Selain itu untuk usia lebih dari 59 tahun atau lansia, ada sejumlah kondisi juga yang menjadikan mereka tak layak untuk menerima vaksinasi Covid-19. Berikut ketentuannya:

Untuk individu dengan usia lebih dari 59 tahun, kelayakan vaksinasi Sinovac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner rapuh. Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.

Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19penderita komorbid dan lansiaSiti Nadia Tarmizivaksin CoronaVac buatan SinovacVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Memberikan Kewarganegaraan kepada Ratusan Warga Mesir yang Tinggal di Pengasingan
Tulisan selanjutnya Virgina AS Hapus Hukuman Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?