Hidayatullah.com — Pemerintah masih terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap II yang menyasar pegawai publik, pedagang pasar, hingga lansia. Khusus bagi mereka yang terkategori lansia dan memiliki komorbid harus betul-betul memperhatikan kondisinya sebelum vaksinasi Covid-19. Jangan sampai, kejadian tak diinginkan terjadi karena penderita komorbid tak jujur kepada vaksinator.
Jubir vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan lansia dan penderita komorbid tersebut harus terlebih dahulu kontrol ke dokternya masing-masing. Bagi yang memiliki riwayat penyakit kronis, harus menyertakan surat layak vaksin dari dokter.
“Jadi baik yang punya penyakit jantung atau kelainan darah atau punya penyakit ginjal kontrol ke dokternya, pastikan dokternya bisa memberikan keterangan bahwa memang layak vaksin. Bisa dalam bentuk surat bahwa memang lansia tersebut dapat menerima vaksinasi,” kata Nadia dalam diskusi daring di channel Youtube BNPB, Rabu (24/03/2021).
Sementara, apabila ada lansia atau dewasa yang memiliki penyakit komorbid seperti darah tinggi, asma, hingga gula darah, lebih baik diobati terlebih dahulu sebelum menjalani vaksinasi. “Ini sebaiknya diobati terlebih dahulu dan nanti tentunya kalau sudah terkontrol dengan baik silahkan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Siti Nadia.
“Karena misalnya untuk tekanan darah sekarang ini batas atasnya sudah 180 per 110 ya, jadi cukup artinya yang kemarin sempat tunda, itu sebenarnya saat ini sudah bisa mendapatkan vaksinasi kembali,” ucapnya.
Daftar tidak layak vaksin. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait dengan kriteria pasien komorbid yang tidak layak untuk menerima vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, Ltd.
Dalam surat rekomendasi tertanggal 18 Maret 2021, PAPDI membeberkan pasien komorbid yang tak layak untuk mendapatkan vaksin corona. Bagi individu di usia 18-59 tahun tak layak menerima vaksin apabila dia memiliki riwayat alergi; infeksi akut; dan imunodefisiensi primer.
Berikut penjelasan lengkap soal daftar penderita komorbid yang tak boleh sama sekali divaksin Sinovac:
1) Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
2) Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
3) Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.
Selain itu untuk usia lebih dari 59 tahun atau lansia, ada sejumlah kondisi juga yang menjadikan mereka tak layak untuk menerima vaksinasi Covid-19. Berikut ketentuannya:
Untuk individu dengan usia lebih dari 59 tahun, kelayakan vaksinasi Sinovac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner rapuh. Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.
Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.*