Hidayatullah.com—Gubernur Virginia Ralph Northam hari Rabu (24/3/2021) menandatangani penghapusan hukuman mati di wilayahnya, menyusul janjinya untuk mengakhiri hukuman mati di negara bagian Amerika Serikat yang paling banyak melakukan eksekusi terpidana mati itu.
Dalam seremoni di Greensville Correctional Center, di mana terpidana hukuman mati di Virgnia menunggu giliran eksekusi ditempatkan, Gubernur Northam mengatakan langkah itu akan membantu mereformasi sistem peradilan yang tidak sempurna.
“Keadilan dan hukuman tidak selalu merupakan hal yang sama. Kita tidak dapat memberikan hukuman yang terberat tanpa mengetahui bahwa kita selalu benar,” kata Northam, seorang politisi Demokrat. “Pemerintahan ini tidak lagi akan merenggut nyawa orang.”
Northam menambahkan bahwa hukuman mati secara disproporsional digunakan terhadap orang kulit hitam, yang mencapai 296 dari 377 terpidana mati yang dieksekusi oleh negara bagian itu pada abad ke-20.
Virginia, yang terakhir kali melakukan eksekusi pada tahun 2017, telah melakukannya sebanyak 1.390 kali sejak tahun 1608, ketika masih menjadi koloni Inggris.
Dua puluh tujuh negara bagian dan pemerintah federal AS masih memberlakukan hukuman mati, menurut situs pelacak deathpenaltyinfo.org dan Death Penalty Information Center, lapor Reuters.
Dua pria saat ini masih menunggu eksekusi mati di Virginia, termasuk Thomas Porter yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan seorang anggota polisi tahun 2005. Northam mengatakan mereka yang divonis mati akan tetap dipenjara tanpa diberikan peluang pembebasan lebih dini.
Sarah Craft, direktur Death Penalty Program, bersama kelompok Equal Justice USA menyambut baik keputusan itu, yang disebutnya sebagai tindakan terakhir untuk menghapus salah satu bagian dari ketidakadilan rasial di negara itu.*