Hidayatullah.com– Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM Indonesia) mengkritisi kebijakan pemerintah membebaskan narapidana terkait pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
“Kemenkumham seharusnya dapat mencontoh negara-negara yang mempekerjakan napi untuk memproduksi masker saat pandemi corona, bukan malah membebaskan mereka,” ujar Sekjend Paham, Moh Rozaq Asyhari dalam rilisnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Rozaq mengatakan, banyak negara yang mempekerjakan napi untuk memproduksi alat pelindung diri bagi para tenaga kesehatan, seperti Malaysia, India, Turki, Taiwan, dan Thailand.
Paham mencatat banyak informasi dari media, adanya napi yang baru bebas dengan program asimilasi Covid-19 ternyata berulah kembali.
Tentunya, lanjut Rozaq, kondisi semacam ini sangat meresahkan masyarakat apalagi Kemenkumam telah membebaskan 36.554 napi melalui program tersebut.
“Jika kita lihat dari pemberitaan media, napi yang berulah kembali menyebar di berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Bali, Wajo, Blitar, Lubuk Linggau, Makasar, hingga Belitung.
Hal ini seharusnya menjadi catatan penting untuk Kemenkumham, jangan sampai langkah yang mereka ambil menjadi persoalan baru untuk masyarakat,” ujarnya.
Presiden dan Komisi III perlu mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh Menkumham tersebut.
“Apakah kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang porper atau layak. Selain itu perlu dievaluasi pula apakah kebijakan ini dilaksanakan dengan prosedur yang tepat,” ujarnya.*