Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal RUU JPH, Kemenag :Tidak Masalah Jadi Pelaksana Sekaligus Pengawas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2014 15:26 3:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2014 15:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak setuju jika Kementrian Agama (Kemenag) dalam RUU JPH berfungsi sebagai regulator dan operator sekaligus.

Jika mempunyai fungsi ganda tersebut dikhawatirkan akan tidak efektif.

Namun, Kemenag berpendapat bahwa sah-sah saja jika dalam RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pengawas.

“Tidak bisa diartikan begitu,karena yang mengawasi itu kan ada beberapa unsur seperti dari Irjen Kemenag dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” kata Dirjen. Bimas Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil kepada hidayatullah.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat pagi (28/02/2014).

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa, jika nanti RUU JPH ini sudah disahkan maka Kemenag akan melibatkan MUI dalam masalah regulator dan operator. Jadi, menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Contohnya terkait administrasi, Kemenag mengikutsertakan MUI untuk tugas sertifikasi auditor syariah,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, titik krusial yang menyebabkan pembahasan RUU JPH ini lama adalah mengenai penyelenggara dan pengawas.

“Iya benar, dari dulu masalah yang diperdebatkan soal regulator dan operator,”pungkasnya.

Sebelumnya anggota dewan menilai sangat rawan sekali jika pemerintah (Kemenag) menjadi pelaksana sekaligus pengawas juga.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:sertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ingin Jadi Operator, Komisi VIII DPR Berharap Kemenag Komunikatif
Tulisan selanjutnya Sepanjang Ghibah, Infotainment Dinilai Bukan Produk Jurnalistik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?