Hidayatullah.com–Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak setuju jika Kementrian Agama (Kemenag) dalam RUU JPH berfungsi sebagai regulator dan operator sekaligus.
Jika mempunyai fungsi ganda tersebut dikhawatirkan akan tidak efektif.
Namun, Kemenag berpendapat bahwa sah-sah saja jika dalam RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pengawas.
“Tidak bisa diartikan begitu,karena yang mengawasi itu kan ada beberapa unsur seperti dari Irjen Kemenag dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” kata Dirjen. Bimas Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil kepada hidayatullah.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat pagi (28/02/2014).
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa, jika nanti RUU JPH ini sudah disahkan maka Kemenag akan melibatkan MUI dalam masalah regulator dan operator. Jadi, menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Contohnya terkait administrasi, Kemenag mengikutsertakan MUI untuk tugas sertifikasi auditor syariah,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, titik krusial yang menyebabkan pembahasan RUU JPH ini lama adalah mengenai penyelenggara dan pengawas.
“Iya benar, dari dulu masalah yang diperdebatkan soal regulator dan operator,”pungkasnya.
Sebelumnya anggota dewan menilai sangat rawan sekali jika pemerintah (Kemenag) menjadi pelaksana sekaligus pengawas juga.*