Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Jika Ditemukan Kasus Covid-19, Sekolah Wajib Ditutup Sementara

Bambang S
Terakhir diupdate: 30 Maret 2021 15:46 3:46 pm
Bambang S
Dipublikasikan 30 Maret 2021 15:46
Bagikan
covid-19 ptm terbatas jakarta
Ilustrasi/Para pelajar putri di sekolah Islam.
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi mewajibkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka usai guru dan tenaga kependidikannya mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal itu Nadiem sampaikan dalam acara Pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (30/03/2021).

Meski begitu, Nadiem menegaskan jika dalam sekolah itu ditemukan kasus positif Covid-19, maka wajib ditutup sementara.

“Kalau berdasarkan pengawasan terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pemerintah pusat, daerah, Kantor Wilayah Kemenag dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Nadiem dalam konferensi pers, Selasa (30/03/2021).

“Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecepatan itu sedang melakukan PPKM, itu juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam kesempatan itu, Nadiem menerangkan bahwa pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah wajib mendapatkan pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Pemerintah pusat dan daerah, serta Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,”ujarnya.

Nadiem mengumumkan bahwa sekolah diwajibkan menggelar pembelajaran secara tatap muka usai guru dan tenaga kependidikannya selesai menjalani vaksinasi. Pemerintah merengat bahwa vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan kelar pada pertengahan tahun 2021.

Sebelumnya Mantan Bos Gojek Indonesia itu juga pernah menyampaikan bahwa dirinya menargetkan semua sekolah sudah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Juli 2021.

“Target kami hingga akhir Juni, vaksinasi COVID-19 bagi lima juta pendidik dan tenaga pendidik selesai sehingga pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada minggu kedua dan ketiga Juli pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka,” ujar Nadiem, Rabu (03/03/2021) lalu.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Nadiem MakarimPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019sekolah wajib tatap mukaSurat Keputusan Bersama (SKB)Vaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masuk Kamp Al-Hol Pasukan Kurdi Tangkapi Anggota Keluarga ISIS
Tulisan selanjutnya Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS Jaksa Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Hakim Akan Ambil Keputusan 6 April

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?