Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab Habib Rizieq Syihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas. Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/03/2021) lalu.
“Rabu, 31 Maret 2021. Perkara Nomor 224 dan 225. Ketua Majelisnya Pak Khadwanto, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau PH,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (31/03/2021).
Sidang masih akan dilakukan tatap muka dan masih disiarkan di youtube PN Jaktim. Namun, ketika sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi layanan streaming bakal ditutup.
“Sidang dilakukan secara Offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaktim telah selesai menggelar sidang perkara swab Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas. Sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
“Perkara 224 dan 225 dengan Ketua Majelis Pak Khadwanto, agendanya pembacaan eksepsi terdakwa dan PH-nya. Ditunda hari Rabu, 31 Maret 2021. Agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat (26/03/2021).
Aziz Yanuar kuasa hukum HRS juga membenarkan sidang lanjutan tersebut, yang akan digelar pada Rabu (31/03/2021), dengan agenda tanggapan dari JPU. “(Sidang lanjutan) Rabu (tanggapan JPU) betul-betul,” ujar Aziz saat dihubungi.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.*