Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PN Jaktim Hari ini Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Habib Rizieq Syihab

Bambang S
Terakhir diupdate: 31 Maret 2021 10:30 10:30 am
Bambang S
Dipublikasikan 31 Maret 2021 10:30
Bagikan
Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab Habib Rizieq Syihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas. Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/03/2021) lalu.

“Rabu, 31 Maret 2021. Perkara Nomor 224 dan 225. Ketua Majelisnya Pak Khadwanto, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau PH,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (31/03/2021).

Sidang masih akan dilakukan tatap muka dan masih disiarkan di youtube PN Jaktim. Namun, ketika sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi layanan streaming bakal ditutup.

“Sidang dilakukan secara Offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaktim telah selesai menggelar sidang perkara swab Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas. Sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perkara 224 dan 225 dengan Ketua Majelis Pak Khadwanto, agendanya pembacaan eksepsi terdakwa dan PH-nya. Ditunda hari Rabu, 31 Maret 2021. Agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat (26/03/2021).

Aziz Yanuar kuasa hukum HRS juga membenarkan sidang lanjutan tersebut, yang akan digelar pada Rabu (31/03/2021), dengan agenda tanggapan dari JPU. “(Sidang lanjutan) Rabu (tanggapan JPU) betul-betul,” ujar Aziz saat dihubungi.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabHanif AlatasHRSkasus Kerumunan megamendungKasus Swab Rs ummi bogorPengadilan Negeri Jakarta Timur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya tanah palestina tepi barat Penjajah ‘Israel’ Telah Caplok 85% Tanah Palestina di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Cara Islam Memanusiakan Tahanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?