Oleh: Ady Amar
Hidayatullah.com | SIANG ini putusan dari Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), berkenaan dengan penolakan atau sebaliknya pengesahan Partai Demokrat, kubu KLB, yang diketuai Jenderal (Purn) Moeldoko.
Jika yang dinyatakan sah Partai Demokrat di bawah Moeldoko, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), maka Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan tidak sah (dianulir).
Tapi tentu belum berhenti di situ saja, kemelut akan bergulir ke pengadilan dan entah sampai kapan ujungnya. Dan tentu akan merugikan Partai Demokrat untuk mengikuti kontestasi Pilkada maupun Pilpres (2024), jika keputusan pengadilan “dibuat” panjang.
Tapi apa iya, ya, Pak Yasonna berani memenangkan Partai Demokrat kubu KLB. Semua mata memandang, bahwa KLB yang dilakukan di Deli Serdang, (5 Maret), cacat prosedural. Mestinya KLB itu memakai pijakan AD/ART yang berlaku, yang telah disahkan Menkumham. Dan itu tercatat dalam lembaran negara.
AD/ART Partai Demokrat yang berlaku adalah yang dihasilkan Kongres V Partai Demokrat, tahun 2020, yang mengangkat AHY sebagai Ketua Umum. Tapi KLB Partai Demokrat tidak memakai aturan yang seharusnya. Maka KLB itu bisa disebut cacat prosedural.
Menilik hal demikian, yang terang benderang, apakah Menkumham berani main-main mempertaruhkan peraturan yang dibuatnya, dan yang secara konvensi memang demikian seharusnya.
Menkumham tentu akan memutus sesuai hukum yang berlaku, dan jauh dari penyikapan politik. Karenanya, kita bisa lihat nantinya apakah hukum bisa ditegakkan selayaknya, atau hukum yang lalu dikangkangi politik. (*)
Kolumnis, tinggal di Surabaya