Hidayatullah.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas beredarnya video mesum antara seorang pria ARH (26) dengan remaja putri kelas I SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) di aplikasi perpesanan. KPAI menegaskan bahwa dalam kasus semacam itu anak tetaplah korban.
“KPAI mengapresiasi ibu dari remaja putri tersebut yang melapor ke polisi, karena melakukan hubungan seks dengan anak merupakan tindak pidana dalam UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak). Tidak ada suka sama suka untuk hubungan seks dengan anak di bawah umur. Dalam hal ini anak tetaplah korban,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom Jumat (02/04/2021).
Retno meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan video itu, lantaran dikhawatirkan tindakan tak senonoh seperti dalam video tersebut bakal ditiru. “KPAI menghimbau netizen untuk berhenti meng-share video tersebut ‘mari berhenti di kita’ jangan dishare lagi,” ucap Retno.
Retno menuturkan kejadian yang menimpa remaja tersebut karena banyak faktor, untuk itu ia meminta agar anak diberikan rehabilitasi baik psikis maupun medis.
“Korban adalah remaja putri tersebut masih berusia anak, perlu dilindungi dampak psikologisnya ketika video tersebut viral. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, ada faktor pengasuhan dan lemahnya pengawasan orangtua, oleh karena itu anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berhak mendapatkan rehabilitasi psikis dan medis,” kata Retno.
Rehabilitasi psikis maupun medis korban, lanjut Retno, adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sebelumnya diberitakan, pelaku dalam video tersebut adalah ARH (26) dan kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Ibu siswi SMA tidak terima dan melaporkan ARH ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ARH dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.*