Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MenkoPolhukam Ingatkan Pentingnya Pendekatan Restorative Justice

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 April 2021 21:04 9:04 pm
Bambang S
Dipublikasikan 5 April 2021 21:04
Bagikan
revisi uu ite
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) mengingatkan bahwasanya dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut dengan restorative justice. Menurutnya, pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur MenkoPolhukam Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, saat rapat kerja teknis bersama Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (05/04/2021).

Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan dalam pendekatan restorative justice, hukum bukan sekadar mencari menang dan kalah, atau bukan bertujuan menghukum pelaku. Pendekatan itu hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Lebih jauh, Mahfud menilai manfaat dari pendekatan ini selain muncul efisiensi penanganan hukum. Sebab tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik. Tujuannya, untuk dapat menjaga harmoni, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Terlebih lagi itu adalah pidana berat, mulai dari tindakan rasial, korupsi, hingga terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, Mahfud menegaskan, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. “Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan,”jelasnya.

“Kalau korupsi, enggak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,”sambungnya.

Pendekatan restorative justice ini pun sudah ada landasan hukumnya. Restorative justice bisa ditemukan dalam delapan bentuk produk hukum dari Mahkamah Agung. Antara lain tiga Perma, satu Surat Edaran MA, dan satu Surat Edaran Ketua MA. “Di tingkat MA sudah ada pengaturannya, sudah ada arahannya, bahwa restorative justice itu penting untuk pidana-pidana tertentu,”bebernya.

Di lingkungan Kejaksaan Agung pun ada aturannya. Tepatnya adalah Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan.

Sementara di kepolisian sendiri, Polri sudah mengeluarkan SE Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

SE ini menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus-kasus UU ITE. Kecuali perkara terkait UU ITE yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, separatisme, dan tindak pidana yang tergolong berat.

Intinya, untuk kasus-kasus tertentu seperti delik aduan dan tindak pidana ringan, kepolisian diarahkan untuk tidak cepat-cepat memproses pelaporan/pengaduan tersebut ke tingkat penyidikan. Melainkan agar diusahakan pertemuan para pelapor dan terlapor, pengadu dan teradu, untuk damai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan.

Hadir dalam acara Rakernas itu, Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto, Wakil Kabareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, serta para penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumMahfud MDMenkopolhukamrapat kerja teknis bersama Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021restorative justice
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Partai Buruh Kesal 8.000 Turis Datang ke Inggris Per Hari
Tulisan selanjutnya Afghanistan Taliban Afghanistan Klaim Netralisir 75 Pejuang Taliban Menyusul Operasi Keamanan Besar-Besaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?