Hidayatullah.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan shalat Tarawih Ramadhan 2021 dan shalat Idul Fitri 1442H. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 03 tahun 2021.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mendorong Kemenag dan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah dan Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/04/2021).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jamaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan sholat idul fitri,” jelas Azis.
Terakhir, Azis mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tersebut.*