Hidayatullah.com — Komnas HAM bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar diskusi menggagas mekanisme koordinasi terkait penanganan hak asasi manusia yang berkaitan di ranah pendidikan dan kebudayaan.
Dua lembaga ini sukses menggelar diskusi daring untuk membahas pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM khususnya mengenai sistem pendidikan yang berperspektif HAM serta kebudayaan di Indonesia.
“Komnas HAM RI mencermati di lapangan masih banyak terjadi praktik-praktik yang di dalamnya terdapat unsur-unsur diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusi yang mengedepankan prinsip-prinsip kebhinekaan dan pluralitas,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi zoom meeting Senin (12/04/2021).
Untuk itu kata Taufan kami ingin mendiskusikan hal ini untuk kerja sama tidak hanya di tingkat nasional namun juga daerah dengan Kepala Daerah, contohnya Jateng dan Yogyakarta yang mensupport kerja sama penegakan hak asasi manusia supaya prinsip keberagaman dan non-diskriminasi tetap terjaga.
Taufan juga mengungkapkan aduan yang diterima Komnas HAM soal kebebasan akademis yang mulai jamak terjadi, diantaranya kebijakan-kebijakan kampus yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip academic freedom karena terdapat muatan tekanan terhadap kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam menyampaikan antara Komnas HAM RI dan Kemendikbud memiliki korelasi sehingga dapat melakukan upaya strategis salah satunya dalam hal pendidikan merdeka.
Komnas HAM RI menerima pengaduan dengan dua jenis tipologi antara lain pertama berhubungan dengan mahasiswa yang mengadukan kebijakan-kebijakan tertentu kemudian berujung dengan mendapat intervensi, berhadapan hukum hingga sanksi drop out.
Kemudian aduan di tingkat pendidikan dasar hingga menengah yaitu mengenai perlakuan diskriminasi dan stigmatisasi. Anam berharap Kemendikbud RI dapat mewujudkan kemerdekaan pendidikan dan memanusiakan manusia yang merdeka.
Merespons itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berpandangan hak asasi manusia merupakan hal penting yang kemudian diimplementasikan secara serius dalam beragam program dan kebijakan.
Nadiem berujar berdasarkan laporan dan analisis yang diterima oleh Kemendikbud, persoalan hak asasi manusia di ranah pendidikan antara lain terkait intoleransi dalam bentuk agama, etnisitas dan lain-lain, kekerasan seksual serta perundungan atau bullying.
Melalui Komnas HAM, kata Nadiem, masyarakat dapat mengadukan persoalan pelanggaran HAM yang dialaminya. “Untuk itu kita butuh dukungan dan bantuan Komnas HAM RI untuk pelaporan di lapangan juga kurasi atas pelanggaran,” pinta Nadiem.
Diakhir, Komnas HAM dan Kemendikbud menyepakati poin-poin mengenai review kurikulum pendidikan dengan memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, penyelesaian bersama kasus pelanggaran kebebasan akademik, dan penanganan persoalan masyarakat adat dan kebudayaan.*