Hidayatullah.com — Pemerintah berencana memotong gaji PNS sebesar 2,5% untuk zakat. Melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) dalam hal ini telah mengajukan rancangan keputusan presiden (Keppres) tentang pemotongan 2,5% dari gaji PNS.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai salah satu alasan kenapa pemerintah mewacanakan itu untuk memaksimalkan potensi zakat yang belum tergali selama ini.
“Di sisi lain, kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, jadi tentu jika berlandaskan fakta ini cukup ironis sebenarnya,” kata Yusuf dikutip Hidayatullah.com dari MNC Portal, Jakarta, Sabtu (17/04/2021).
Dengan zakat kata Yusuf bisa disalurkan untuk menyelesaikan beragam persoalan sosial ekonomi di Indonesia seperti misalnya kemiskinan. “Apalagi jika kita kaitkan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah penduduk miskin khususnya setelah pandemi Covid-19 terjadi,” kata Yusuf.
Hanya saja, menurut Yusuf isu zakat ini perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara masif, tidak hanya jumlah yang akan ditarik, tetapi juga lebih luas kepada manfaat zakat terhadap pembangunan misalnya.
“Sehingga nanti ASN lebih paham alasan dari pemotongan zakat melalui gaji mereka. Informasi juga harus jelas mengenai aliran zakat akan diarahkan ke mana,” tutup Yusuf.*