Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Penista Agama Harus Diberi Efek Jera

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 April 2021 20:23 8:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 April 2021 20:23
Bagikan
Joseph Paul Zhang, penista agama
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi dugaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.

Suparji menyatakan, terkait kasus Joseph, ini terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama. Karena yang bersangku nabi ke-26 serta menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

“Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtubenya,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (18/04/2021).

Baca: Kasus Jozeph Paul Zhang, Menag Dorong Aparat Menindak Setiap Penista Agama

Baca: MUI Yakin Polisi akan Segera Menangkap Jozeph Paul Zhang karena Menista Nabi Muhammad

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.

“Jadi tindakan Polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait kasus Desak, kata Suparji, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Lebih lanjut ia berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, masyarakat juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Desak Made DarmawatiJoseph Paul ZhangSuparji Ahmad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Belarusia Klaim Berhasil Gagalkan Upaya Kudeta yang Dirancang Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya syeikh yusuf al-qaradhawi terinfeksi covid-19 Ulama Senior Syeikh Yusuf al-Qaradhawi Dilaporkan Positif Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?