Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Rp 30 Ribu

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 April 2021 22:12 10:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 April 2021 22:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Hasil rapat pembahasan oleh Ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua lembaga adat dan pemangku adat setempat, besaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebesar Rp30 ribu.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu, mengatakan besaran zakat fitrah 1442 H sesuai syariat Islam, yakni makanan pokok (beras) berkualitas baik dengan ukuran 2,5 kg yang kalau disetarakan dengan uang sebesar RP30.000.

Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Untuk pengumpulan dan penyalurannya, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang yang dimasukkan sebagai anggota UPZ, dimana waktu pengumpulan dan pendistribusiannya dilaksanakan awal Ramadhan sampai sebelum khatib turun dari mimbar,” ujarnya dikutip laman Antara.

Zakat fitrah tersebut, kata Nelson, langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdaftar atau dibagi rata untuk yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat atau atas kesepakatan Pemerintah Desa dan diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Guna tertib dan lancarnya pengumpulan dan penyaluran zakat ini, diharapkan untuk memfungsikan peran serta masyarakat, lembaga yang ada di kecamatan atau desa dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pinta Nelson.

Unit pengumpulan zakat pun diminta untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran kepada Camat selambat-lambatnya 15 hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GorontaloMUIzakat fitrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Milad ke 1.081, Menag: Al-Azhar telah Warnai Pergerakan Keagamaan Indonesia
Tulisan selanjutnya Upaya Pemerintah Kembangkan Sektor Ekonomi Syariah Mendapat Dukungan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?