Hidayatullah.com- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan ini, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, hanya Munarman seorang yang diamankan.
Setelah ditangkap, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Menyusul penangkapan terhadap Munarman itu, Tim Desus 88 Polri kemudian melakukan penggeledahan di bekas markas eks FPI di Petamburan, Jakarta, Selasa sore.
Tim kepolisian dan Densus 88 Antiteror Polri menggeledah bekas kantor Sekretariat FPI di Jl Petamburan III RT 02, RW 03, Tanah Abang.
Menurut pengacara Habib Rizieq Shihab yang kini juga pengacara Munarman, Aziz Yanuar, polisi telah menggeledah kediaman kliennya dan menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.
Lalu kenapa Munarman ditangkap?
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab itu terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015. “Iya (baiat, red.),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/04/2021) dikutip dari laman Antaranews.
Aziz menyebutkan sekitar 20 advokat akan mendampingi Munarman. “Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an,” katanya, Selasa. Ia membenarkan kabar dirinya akan menjadi bagian dari tim kuasa hukum itu.*