Hidayatullah.com — Pemerintah, melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi melarang kegiatan takbir keliling pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Ia mengatakan kegiatan takbir hanya boleh dilakukan di masjid atau mushola, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
“Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silahkan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas,” kata Menag Yaqut saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/04/2021).
Meski begitu, Yaqut pemerintah membolehkan ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Namun kata Dia Ibadah ini hanya bisa dilakukan untuk wilayah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
“Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain,” ujar Yaqut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan shalat Tarawih maupun shalat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi, Pemerintah tetap melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.*