Hidayatullah.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) perpanjang kerjasama dengan Islamic Medical Servis (IMS) dalam melakukan pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ada di Jakarta, Selasa (27/04/2021). Perjanjian kerjasama itu juga ditandai dengan ulang tahun Pemasyarakatan yang ke-57.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga berharap penandatanganan perjanjian kerjasama itu menjadi lebih baik lagi.
“Atas nama dirjen pemasyarakatan kami ucapkan terima kasih atas perjanjian kerjasama ini, kepada IMS atas pelayanan kesehatan dan pembinaan yang diberikan semoga pembinaan yang kita lakukan semakin baik dan semoga warga binaan (di lapas) juga semakin baik,” kata Reynhard dalam sambutannya.
Reynhard menjelaskan berbicara tentang warga binaan Pemasyarakatan, semua elemen negera ada, departemen luar negeri, dalam negeri, sosial, agama, pembinaan. Semuanya mempunyai kepentingan dan di dalam UUD No 12/1995 itu salah satunya adalah adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karena kata Dia fungsi kami dan bapak Direktur sekalian adalah melakukan pembinaan agar ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi lebih baik.
Sementara itu Imran Faizin Direktur IMS mengatakan penandatanganan ini merupakan sebuah kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Menkumhan RI kepada IMS.
“IMS akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pendampingan serta pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya kepada lapas-lapas yang berada di nusakambangan, Jakarta dan lapas di Jawa saja namun lapas-lapas lain yang berada di seluruh Indonesia.” ujar Imran.
Diketahui, isi perjanjian kerjasama Ditjenpas dan IMS itu, yakni layanan berupa, hapus tato, kesehatan, latihan keterampilan, pembinaan agama Islam dan kesepakatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan jangka waktu, 5 tahun ke depan.
Sebelumnya, IMS sudah mendapat kepercayaan selama tiga tahun yakni melakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di indonesia, diantaranya lapas Nusakambangan, lapas Gunung Sindur, lapas Paledang, lapas kedungpane Semarang, lapas Metro Lampung, lapas Madaeng Surabaya, Rutan Palangkaraya dan lapas Salemba Jakarta. /Alamsyah Jilpi*