Hidayatullah.com– Disadari bahwa potensi wakaf luar biasa besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang dan mendukung perekonomian nasional.
Namun, kata Mohammad Nuh sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), tidak boleh hanya berhenti sampai potensi wakaf. Tugas pengurus BWI yang baru adalah mentransformasi potensi wakaf menjadi kekuatan riil.
“Kalau kita punya danau yang luas dan debit airnya jutaan meter kubik, itu adalah suatu potensi yang sangat besar. Tapi kalau air sebanyak itu tidak dialirkan untuk menggerakkan turbin, maka tidak akan menjadi energi listrik yang bisa menerangi kehidupan. Demikian juga wakaf jika masih berupa potensi,” ujar M Nuh dalam sambutannya sebagai Ketua BWI. Ia terpilih dalam rapat pleno pertama BWI, Rabu (29/11/2017), di kantor BWI, Jakarta.
Baca: M Nuh Ketua BWI, ‘Transformasikan Potensi Wakaf Jadi Kekuatan Riil’
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengatakan, tidak semua orang bisa mendapat kesempatan untuk berkhidmat di dunia wakaf.
“Amanat yang sekarang kita terima, sebagai anggota BWI, harus kita tunaikan dengan kinerja sebaik-baiknya untuk memajukan wakaf nasional sehingga wakaf bisa berkontribusi lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (saat masih Mendiknas) itu mengungkapkan, langkah pertama yang akan dilakukan BWI adalah pemetaan potensi itu, lalu menetapkan langkah-langkah untuk mentransformasikannya menjadi kekuatan riil.
“Kita akan perbesar input wakaf dan kita perkuat tata kelolanya,” imbuhnya.
Baca: Perwakafan Dinilai Berkembang, Dituntut Pengelolaan Lebih Baik
Dalam melaksanakan kerja-kerja wakaf di BWI, kata dia, harus dikedepankan kebersamaan dan menjauhi pertengkaran.
“Karena dengan kebersamaan kita bisa kuat, tetapi dengan pertengkaran kita akan kehilangan tiga hal, yaitu keberkahan, energi, dan kesempatan,” tambahnya.
“Jika transformasi potensi wakaf menjadi kekuatan riil berhasil kita lakukan bersama para nazhir, dampaknya besar sekali untuk mengangkat marwah Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang,” pungkas M Nuh.
Terdapat 27 nama yang diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi anggota BWI masa jabatan 2017-2020, dirilis BWI.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan BWI. Melalui Keppres tersebut, Presiden mengangkat 27 orang warga negara Indonesia menjadi anggota BWI masa jabatan tahun 2017-2020.
Baca: Mengintip Kebun Wakaf Produktif Indonesia Berdaya di Subang
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, jumlah anggota BWI terdiri atas paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Struktur organisasi BWI, menurut Pasal 51 UU Wakaf tersebut, terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas BWI, sedangkan Dewan Pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.*