Hidayaullah.com–Kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji sekitar Rp13 trilyun di Departemen Agama terus diusut Mabes Polri. Untuk memperoleh bukti awal Polri bersama badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit bersama, Senin (13/6).
Menurut Wakil Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Sunarko pihaknya sudah memeriksa 28 saksi dan belum menentukan tersangka. “Kita sedang menunggu laporan hasil audit BPKP di Jeddah. Selanjutnya hasil audit kita bahas bersama,” jelas Sunarko, Senin (13/6) kemarin.
Pelaksanaan pemberangkatan jemaah haji sejak 2001-2004 diduga penuh korupsi karena ada indikasi ongkos pemberangkatan haji di-mark up. Setiap tahun Indonesia memberangkatkan sekitar 250 ribu jemaah ke tanah suci.
Kasus ini langsung diusut setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Tim pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus indikasi korupsi di Depag. Dugaan korupsi ongkos pemberangkatan haji ini belum termasuk indikasi korupsi biaya asuransi serta konsumsi yang juga akan segera di usut.
“Ini belum final, tunggu saja hasil audit tersebut,” tambah Sunarko.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Indarto yang juga Wakil Ketua tim Tas Tipikor mengemukakan, penyidik sudah memeriksa empat staf Depag sebagai saksi berinisial Hs, Mar, Heys, dan HT.
Mabes Polri sudah mengeluarkan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut sejak 17 Mei 2005 dan Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk mendampingi penyidik.
Dengan ditunjuknya jaksa pendamping yakni Ranumihardja dan Toni Spontana, menurut Hendarman, maka penyelesaian berkas akan menjadi lebih cepat, karena tidak melalui tahapan P16, P19 dan lainnya, tetapi langsung dinyatakan P21 (lengkap).
Blokir Rekening
Mabes Polri terhitung sejak Selasa (14/6) memblokir Dana Abadi Umat (DAUM) dan Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK). Total dana yang diblokir mencapai Rp680 miliar. Pemblokiran itu adalah buntut penyimpangan dana ibadah haji di Departemen Agama (Depag),
"Sesuai yang ditemukan oleh tim audit BPKP dan penyidik Mabes Polri, memasuki tahun 2003 sampai sekarang telah terjadi penyimpangan aturan pasal 1 butir 16 UU No.17/1999 tentang ibadah haji," ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Soenarko, sebelum tahun 2003, proses penyelenggaran haji di Depag masih sesuai aturan. Namun memasuki tahun 2003 terjadi sejumlah penyimpangan.
Penyimpangan ditemukan berdasarkan hasil audit tim BPKP di Jeddah, Arab Saudi. Untuk pengembangan lebih lanjut, Tim Penyidik Mabes Polri kini masih melakukan pemeriksaan.
"Memang masih ada sumber-sumber dana yang lain seperti yang mengemuka beberapa tahun yang lalu. Tapi perkenankanlah Tim Penyidik Mabes Polri dan audit BPKP untuk melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Soenarko.
Sekadar diketahui, berdasarkan UU 17 tahun 1999 tentang ibadah haji pasal 1 butir 16 menyebutkan, biaya penyelenggaraan haji, apabila terjadi sisa dana, maka dana itu akan dimasukkan pada DAUM dan DKK. (hsib)