Hidayatullah.com– Selasa (15/11/2016) pagi ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diagendakan dilaksanakan.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Sebelumnya, sosiolog Arief Munandar mengatakan, jika nanti lolos dari jerat hukum, itu akan sangat berbahaya secara sosial.
“Kalau misal (Ahok) tidak ditangkap, ini, kan, persoalan rasa keadilan. Saya bisa bayangkan kalau sudah menyangkut rasa keadilan agak berat, karena akumulatif sifatnya,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Balairung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arief menjelaskan, jika Ahok lolos dari jerat hukum, tak hanya berimplikasi pada dimensi sosial.
Eskalasi rasa ketidakadilan, kata dia, juga akan membuat masyarakat apatis dengan penegakan hukum.
“Dan ketika orang sudah apatis dengan hukum, ini berbahaya,” ungkapnya.
Menurut doktor lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini, rasa keadilan merupakan suatu yang naluriah dan asasi.
Sehingga, terangnya, sesuatu yang sifatnya naluriah dan asasi itu akan mencari jalan keluar. Dan kalau jalan keluar secara normal tidak didapatkan, maka akan cari jalan keluar yang lain.
“Karena rasa keadilan itu hal mendasar,” tukas Arief.
Sekber Aktivis: Aksi Bela Islam Meluas karena Hilangnya Keadilan Hukum
Terkait ‘People Power’
Ditanya apakah pemenuhan rasa keadilan bisa berujung pada anarkisme atau people power, ia mengaku, tidak bisa memastikan.
Namun ia juga tidak bisa memungkiri kemungkinan tersebut.
“Saya berharap anarkisme itu tidak terjadi. Mudah-mudahan para ulama dan habaib bisa memformulasikan gerakan berikutnya secara bijak.
Kalaupun nantinya Ahok tidak tersangka, energi kekecewaan itu bisa terarahkan dengan baik,” pungkasnya.*