Hidayatullah.com — Gubernur dan Bupati/Walikota serta Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid berwenang menentukan zona hijau dan zona kuning di wilayahnya yang memungkinkan dilaksanakannya shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dengan protokol kesehatan.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan, protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dan panitia shalat id harus betul-betul memastikan segala sesuatunya berjalan aman dan terkendali.
“Kami mengimbau umat Islam yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri agar memperhatikan kondisi kesehatan pribadi guna menghindari risiko saat berada dalam kumpulan orang banyak, selanjutnya terapkan protokol kesehataan saat di masjid dan di lapangan.
Pembatasan jamaah lima puluh persen dari kapasitas daya tampung tempat tetap diberlakukan agar bisa jaga jarak,” ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/05/2021).
Kementerian Agama katanya insya allah akan mengeluarkan edaran khusus mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri ini.
“Jamaah tidak boleh melepas masker selama di masjid dan di lapangan. Salam-salaman usai shalat id disarankan tanpa bersentuhan tangan secara fisik, tetapi cukup dengan gerak isyarat saja,” sebutnya.
Fuad menambahkan, kondisi sewaktu-waktu bisa berubah, apalagi dalam kondisi adanya mutasi varian baru virus corona dari luar negeri. “Edaran mengenai penyelenggaraan shalat hari raya akan disesuaikan,” pungkasnya.*