Hidayatullah.com–Berita pelecehan seksual dan pelarangan membawa kita suci al Qur’an bagi keluarga terduga kasus terorisme di rumah tahananan Mako Brimob Depok mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera F-PKS), Nasir Jamil, ada berita pelecehan terkait prosedur yang berlebihan.
Nasir mengkritik sikap pemeriksaan oknum petugas yang memaksa istri para tahanan untuk membuka aurat dan seluruh pakaian dalamnya.
Menurutnya prosedur ini mengada-ngada dan menyimpan sentimen kebencian dan kecurigaan yang tidak tepat.
“Jelas ini sudah menghapuskan asas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh setiap warga negara,” jelasnya kepada hidayatullah.com usai rapat Komisi III DPR RI, Selasa (24/08/2013).
Menurut Nasir setiap warganegar berhak untuk dihormati hak-hak privasi dan asasinya. Termasuk kabar dilarangnya mereka membawa al Qur’an.
Nasir berjanji akan menanyakan kasus ke Kapolri dalam pertemuan dengan Komisi III pekan ini.
“Semua agama baik Islam, Kristen, Hindu dan lainnya berhak untuk memiliki fasilitas beribadah itu termasuk didalam penjara,” jelasnya lagi.
“Kalau mereka melarang membawa dari luar, mereka wajib menyediakan al Qur’an pengganti di dalam rumah tahanan,” tambahnya.
Tunggu Laporan Korban
Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam sikap aparat di Mako Brimob Depok yang diberitakan melecehkan istri terduga kasus terorisme.
Menusut Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Hudzaifah, seharusnya aparat tidak melakukan diskriminasi terhadap istri-istri para tersangka tersebut.
“Semua hal yang mengeksploitasi hak-hak privasi perempuan akan kami bela,” jelasnya perempuan yang juga mengawal hak asasi istri Nurdin M Top ini kepada hidayatullah.com pada Selasa (27/08/2013).
Selanjutnya ia mengajak kaum perempuan lain yang mendapat perlakuan pelecehan serupa.
“Silahkan adukan ke Komnas Perempuan dengan membawa bukti kita akan tindak lanjuti,” jelasnya lagi.*