Hidayatullah.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langsung membacakan tuntutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Dalam sidang kali ini seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan penasihat hukum.
Namun pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan berjalan cepat hingga membuat hakim memutuskan untuk langsung dibacakan tuntutan. “Jadi kalau hari ini dibacakan tuntutan ada waktu untuk menyiapkan pembelaan lebih lama,” kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (17/5/2021), kutip Antara News.
Suparman Nyompa juga mengungkapkan alasan agar pembacaan tuntutan segera dilakukan lantaran dirinya memiliki jadwal persidangan lain pada esok hari yang tidak bisa ditinggal. Hakim kemudian menskors sementara sidang untuk jeda shalat Ashar sebelum nanti kembali untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab sempat mengajukan pertanyaan untuk menggelar sidang tuntutan sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada 18 Mei 2021. “Sebenarnya kita keberatan tapi kita maklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Kita menghormati,” ujar Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.*