Indonesiainside.id, Jakarta—Hari Rabu (16/6/2021), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, meresmikan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). Perpres RAN PE sebelumnya telah diterbitkan pada awal 2021.
Ma’ruf mengatakan, Perpres ini sebagai upaya meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. “Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakan implementasi RAN PE perlu diselenggarakan dengan strategi komprehensif. “Untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak,” tegas Wapres.
Wapres turut mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perpres RAN PE, untuk bekerja sesuai kewenangan masing-masing. “Kepada para menteri dan pimpinan lembaga terkait, agar bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui dukungan program, kegiatan, dan anggaran yang memadai. Kepada para gubernur, bupati, dan wali kota sebagai ujung tombak yang langsung berhubungan dengan masyarakat, agar bertanggung jawab serta memastikan RAN PE diimplementasikan di daerahnya masing-masing,” papar Wapres.
“Kepada BNPT sebagai leading sector dalam menjalankan RAN PE ini agar dapat mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE dimaksud dengan baik,” tambahnya.
Tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, juga disebut sebagai salah satu penentu keberhasilan dari implementasi RAN PE diharapkan selalu dapat bekerja sama. “Dan berpartisipasi aktif dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kepada lembaga internasional saya sampaikan juga terima kasih,” tutup Wapres.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut, Perpres RAN PE merupakan program terkoordinasi yang berisi berbagai aksi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dalam upaya mengatasi akar masalah atau faktor-faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan lunak.
Lebih lanjut, Wapres memaparkan hasil survei BNPT tahun 2020 yang menyebutkan potensi radikalisme berada di angka 14,0 (skala 0-100), sudah menurun dibanding tahun 2019 yang berada di angka 38,4. Namun, Wapres tetap meminta agar masyarakat selalu waspada dalam segala situasi dan kondisi.
“Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengapresiasi Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang telah menginisiasi acara “Peluncuran Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024,” ucap. Ma’ruf Amin pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024, yang berlangsung secara luring terbatas di Hotel Shangrila Jakarta.
Sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar menyampaikan tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 yaitu untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi masyarakat yang diwujudkan ke dalam strategi dan program utama yang terdiri atas tiga pilar.
“Pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Yang kedua, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional,” papar Boy Rafli.
Acara ditutup dengan peresmian secara simbolik oleh Wapres dengan menekan layar sentuh LED didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud M.D., Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.*