Hidayatullah.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Habib Bahar Smith karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (22/06/2021).
“Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara,” kata Surachmat.
Selain itu Hakim memutuskan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyin, dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP. Sebab menurut hakim tidak terbukti
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni, dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman. “Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan,” kata dia.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu. Sementara majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding. “Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Tuankotta.*