Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan ini diambil seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers seperti yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).
Menurut Jokowi, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengaturan akan dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,”bebernya.
Pemerintah, kata Jokowi akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran Covid-19. “Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Jokowi pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan PPKM darurat demi keselamatan bersama.
Lebih jauh, Jokowi juga mengimbau Kemenkes RI terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi, ketersediaan obat-obatan, hingga tangki oksigen.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” ujarnya.
Terakhir Jokowi berpesan kepada masyarakat tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. “Dengan kerjasama yang baik, dan Ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan dan segera memulihkan kondisi dengan cepat,” pungkasnya.*