Hidayatullah.comāMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan dua hal dalam ketentuan hukum di fatwa tersebut. Pertama, selama penularan Covid-19 tidak terkendali, proses pembelajaran untuk sementara menggunakan daring.
Menurut MUI, dampak Fatwa Hukum Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di saat Pandemi Covid-19 negatif pembelajaran tatap muka lebih besar di saat laju penularan sangat cepat dan tidak terkendali. Selain itu, menjaga keberlangsungan hidup adalah hak asasi yang harus dilindungi dan diutamakan.
Ketentuan kedua menyebutkan, bila penularan Covid-19 bisa dikendalikan dan stabil, maka pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka dengan memperhatikan dua hal yaitu, pertama, sekolah yang berada di zona hijau atau kuning berdasarkan data satuan tugas Covid-19 dan benar-benar siap melaksanakan standar protokol kesehatan serta semua perangkatnya telah divaksinasi, bisa diberi izin melakukan pembelajaran tatap muka dengan pengawasan pihak berwenang.
Sekolah yang berada di zona oranye, merah atau hitam dan sekolah yang tidak siap melaksanakan ketentuan standar protokol kesehatan serta semua perangkatnya belum divaksin, agar melaksanakan pendidikan secara daring.
Inilah lima rekomendasikan tersebut:
1. Menyeru kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan tegas dalam mengambil kebijakan penghentian penyebaran Covid-19 khususnya terkait pusat keramaian.
2. Mendorong kepada pemerintah agar lebih intensif mempercepat vaksinasi untuk semua lapisan.
3. Meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelatihan bagi tenaga pendidik dalam peningkatan skill dan inovasi pembelajaran daring.
4. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi melakukan ikhtiar dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin menghindari tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penularan.
5. Mengajak kepada seluruh element bangsa khususnya tenaga pendidik dan peserta didik untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan mohon pertolongan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.*