Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral, Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Bambang S
Terakhir diupdate: 22 Juli 2021 13:56 1:56 pm
Bambang S
Dipublikasikan 22 Juli 2021 13:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan Statuta Universitas Indonesia dan menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syaputra menyebut perubahan statuta itu dinilai akan merusak tujuan pendidikan tinggi. Bahkan menurutnya, itu menunjukkan runtuhnya etika moral. Dia mengatakan mestinya jabatan rektor fokus mengembangkan ilmu pengetahuan yang profesional.

“Perubahan statuta ini menunjukkan runtuhnya etika moral dalam hukum, seolah ada kekuasaan diatas kekuasaan Presiden dan seolah tidak ada orang lain saja, jabatan Rektor kok bisa diizinkan rangkap jabatan komisaris bank? ini tidak patut dan bertentangan dengan maksud UU Pendidikan Tinggi,” kata Azmi dikutip dari laman MNC Portal, Kamis (22/07/2021).

Azmi meluruskan, seharusnya muatan PP perubahan statuta sebagai produk hukum tersebut memuat tentang asas dan etika. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Rangkap jabatan ini bertentangan dengan asas kepentingan umum, karena kepentingan umumnya memajukan universitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azmi mengatakan perubahan statuta ini menunjukkan bukti bahwa terdapat dikotomi antara mereka yang berkuasa dengan mereka yang dikuasai. Padahal keberadaan aturan ini semestinya hadir untuk memberikan batas batasan secara etis.

“Sebab jika tidak maka kehadiran aturan bisa berubah menjadi tatatanan yang dapat melegalkan apa saja dan dapat menghancurkan apa saja termasuk dalam hal ini runtuhnya etika hukum dan lari dari tujuan hukum,” pungkasnya

Perlu diketahui, Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 02 Juli 2021. PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Etika MoralRangkap JabatanRektor UIStatuta UI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepala WHO Mengatakan Dunia Gagal dalam Mengatasi COVID-19
Tulisan selanjutnya Vaksinasi Covid-19 Diwajibkan Warga Yunani Protes Turun ke Jalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?