Hidayatullah.com—Polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan unjuk rasa di Athena, yang memprotes rencana pemerintah Yunani mengajukan untuk mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik.
Pemerintah Yunani mengajukan rancangan undang-undang untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai prasyarat bagi staf yang bekerja di panti-panti jompo dan perawatan.
Di dalam rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa seorang staf dapat diberhentikan sementara tanpa gaji mulai pertengahan Agustus jika mereka gagal masih menolak untuk divaksinasi.
Langkah ini menyusul vaksinasi wajib bagi petugas dinas pemadam kebakaran, yang pekan ini memindahkan sejumlah personelnya ke departemen lain karena menolak divaksinasi.
Sekitar 1.500 orang menyemut di depan gedung parlemen pada hari Rabu (2¹/7/2021), untuk memprotes rencana tersebut, lansir Euronews.
Pengunjuk rasa, banyak yang tidak bermasker, membentangkan sebuah bendera Yunani berukuran besar di alun-alun dan beberapa orang berusaha menerobos barisan polisi, yang kemudian merespon aksi mereka dengan tembakan gas air mata dan meriam air.
Beberapa ribu orang juga berdemonstrasi di kota kedua terbesar Yunani, Thessaloniki.
Sebelumnya pada tanggal 16 Juli, sekitar 5.000 orang ambil bagian dalam unjuk rasa serupa.
Sejauh ini sekitar 45 persen populasi Yunani sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19. Meskipun demikian, angka infeksi melonjak beberapa pekan terakhir, dengan infeksi baru pada hari Rabu saja tercatat hampir 3.000.
Pemerintah khawatir vaksinasi yang lambat akan semakin merugikan ekonomi setelah resesi yang sangat mencekik tahun lalu.*