Hidayatullah.com—Umat Islam berduka. Ketua Bidang Fatwa MUI Periode 2015-2020, Prof Huzaemah Tahido Yanggo, wafat pukul 06.10 Jumat (23/07/2021) di RSUD Serang, Banten.
Rektor IIQ 2014-2018 dan 2018-2022 ini wafat di usia 74 tahun setelah sebelumnya berjuang melawan Covid-19. Sejak Jum’at pekan lalu, sudah berseliweran ajakan untuk mendoakan Prof Huzaemah yang sedang sakit.
“Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Fatwa Periode 2015-2020 Prof Huzaemah Tahido Yanggo Wafat pukul 06.10 Jumat (23/07) di RSUD Serang, Banten. Prof Huzaemah wafat di usia 74 tahun setelah sebelumnya berjuang melawan Covid-19,” demikian informasi resmi di akun instagram @MUIPusat, Jumat (23/7/2021).
Banyak tokoh mengaku kehilangan kepergian ilmuwan langkah ini. Salah satu yang menyampaikan rasa duka adalah Wakil Ketua MPR RI, Dr Hidayat Nur Wahid. “Turut berdukacita atas wafatnya Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, Lc., M.A., Waket Kom. Fatwa MUI&Rektor IIQ Jakarta. Smg Allah SWT karuniakan Husnul Khatimah wasySyahaadah, amal Beliau diterima sbg ibadah, wa min ahlilJannah. Laha alFatihah,” kutip Hidayat melalui akun @hnurwahid.
Pengurus MUI Teladan
Perempuan kelahiran Donggola, Sulawesi Tengah pada 30 Desember 1946 ini telah berkiprah sebagai pengurus di MUI sangat lama. Sebelum menjadi Ketua MUI Bidang Fatwa pada periode 2015-2020, Prof Huzaemah pernah menjadi Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Pengembangan pada 2000 dan tercatat, menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak 1987 dan anggota DSN MUI sejak 1997.
Satu yang paling berkesan dari Prof Huzaemah adalah bagaimana dirinya selalu membawa buku catatan berwarna hitam di setiap kali rapat pimpinan harian MUI. Sepanjang rapat, tangannya tidak lepas dari pulpen untuk menulis setiap keputusan rapat.
Itu membuat dirinya selalu hapal hasil rapat yang diikutinya. Logat bicara Prof Huzaemah yang khas Sulawesi Tengah seringkali membuat rapat yang awalnya bernuansa tegang berubah dingin dan penuh kelakar.
“Sepanjang rapat pimpinan harian MUI periode 2015-2020, Prof Huzaemah selalu hadir tepat waktu. Dia termasuk pimpinan harian MUI yang paling rajin hadir dan tidak pernah terlambat. Di setiap rapat, beliau juga kerap memberikan masukan membangun,” demikian tulis website resmi MUI.
Di usianya yang sudah tidak muda, beliau masih hapal fatwa-fatwa MUI di luar kepala. Sepanjang 2015-2020, dia menjadi garda terdepan fatwa MUI dalam setiap rapat membawahi tokoh dan ulama lain yang dominan laki-laki.
Ilmuwan Andal
Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo adalah Rektor IIQ 2014-2018 dan 2018-2022,dilahirkan di Donggola, Sulawesi Tengah pada 30 Disember 1946. Sejak tahun 2014 sebagai Rektor IIQ Jakarta.
Prof Huzaemah memperoleh Ph.D dalam ilmu fiqih perbandingan mahzab dari Universiti al-Azhar di Kaherah Mesir pada tahun 1981 dengan cumlaude. Huzaemah adalah perempuan Indonesia pertama yang mendapat gelar doktor dari Universitas al-Azhar Kairo.
Saat pulang ke Indonesia ilmunya digunakan di banyak lembaga. Tercatat pernah memegang jabatan Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN), Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta, Dosen pascasarjana UIN Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Indonesia. Huzaemah juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak tahun 1987, menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000, menjadi ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Huzaemah juga anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern. Ketua PB Persatuan Wanita Islam al-Khairat Pusat di Palu ini juga Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita.
Pada tahun 1998, beliau memperoleh penghargaan sebagai salah seorang Tokoh Peningkatan Peranan Wanita daripada Menteri Wanita. Tulisannya banyak menghiasai majalah dan media masa, utamanya terkait fikih.
Banyak karya buku yang telah ditulisnya. Di antaranya adalah; Pandangan Islam tentang Gender, Pengantar Perbandingan Mahzab, Konsep Wanita dalam Pandangan Islam, Fiqih Perempuan Kontemporer, Masail Fiqhiyah: Kajian Fiqih Kontemporer .*