Hidayatullah.com — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan Yusril tersebut terkait pembahasan soal sertifikasi halal yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Hal itu lantaran legitimasi sertifikasi halal tak lagi diatur oleh MUI melainkan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat menyatakan bahwa keputusan undang-undang (UU) menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
PBB menilai pernyataan Menag Yaqut soal penyebutan MUI sebagai ormas menjadi persoalan baru. Menurut Yusril, seharusnya MUI itu justru dibentuk dengan UU.
“Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama lainnya. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diinterpensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2022), seperti dilansir oleh IDN Times.
Yusril mengatakan, pemerintah seharusnya bisa membuat UU tentang pembentukan MUI sebagai suatu lembaga negara independen, mandiri, dan berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan di bidang agama. Sehingga, apapun keputusan MUI nanti, ungkapnya, pemerintah tidak bisa mengintervensi dan harus dijalankan.
Dia menilai, jika MUI dibentuk jadi lembaga dan dilindungi UU, maka tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Namun, mengenai siapa anggotanya, Yusril mengatakan, tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Artinya, kepala negara hanya mengesahkan susunan pengurus MUI.
“Kalau misalnya agama lain keberatan tentang MUI yang jadi lembaga dan adanya UU, ya tinggal dibentuk juga majelis agama lainnya, supaya adil,” ujar Yusril.
Yusril berpendapat, seharusnya yang menentukan halal atau haram bukan pemerintah lagi. Sebagai contoh, sekarang ini banyak yang mempersoalkan vaksin, misalnya mengandung babi atau khamer.
Menurutnya, hal seperti ini harus ada yang memutuskan halal atau haram dan bukan pemerintah yang memutuskan, tapi MUI yang memutuskan dengan catatan bukan yayasan atau LSM seperti yang dilontarkan Menag Yaqut.
Yusril mengatakan, semua aturan itu hanya bisa terjadi kalau ada kekuatan politik yang memperjuangkan, terutama pihak pemerintah pusat maupun DPR.
“Umat Islam itu perlu juga disadarkan, apa yang masyarakat harapkan, cita-citakan yakni pemerintahan amanah, menghormati agama, menjalankan seruan-seruan agama itu akan terjadi jika ada satu parpol Islam yang mempunyai kekuatan politik yang signifikan, ya PBB ini,” tutur dia.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri