Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Minuman Keras Lebih Banyak Dampak Buruknya, Tidak Harus Menunggu RUU KUHP

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Agustus 2021 21:57 9:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Agustus 2021 21:57
Bagikan
Gedung Kantor MUI Pusat di Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH. Sholahudin Ayyub dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Prof KH Noor Achmad, menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi larangan minuman alkohol. Menurut MUI,  minuman keras atau minuman beralkohol (minol) lebih banyak dampak buruk yang ditimbulkan daripada manfaat yang didapat.

“Undang-undang ini setau saya adalah inisiatif DPR, waktu itu yang mengusulkan adalah teman-teman dari PPP yang berjudul RUU larangan minuman beralkohol,” ungkap kiai Noor dalam webinar Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol yang ditayangkan di kanal YouTube TVMUI pada Kamis, (12/8/2021).

Kiai Noor lebih jauh membahas tentang keterkaitan larangan minuman beralkohol dengan RUU KUHP. “Ada beberapa pasal yang menunggu solusinya di KUHP. Namun demikian, pada saat itu juga dipandang RUU ini adalah Lex Spesialis, hingga kalau tidak menunggu KUHP tidak apa-apa, cukup dengan apa yang memang menjadi kebutuhan yang besar bagi masyarakat Indonesia ataupun bangsa Indonesia terkait dengan persoalan minuman beralkohol,” ujar kiai Noor.

Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub menyampaikan jika dasar pertama pelarangan minuman beralkohol adalah bahwa minuman beralkohol terkait dengan medis dan kriminalitas. “Yang kedua, kita tidak menutup mata, manfaat dari minuman beralkohol ini, ada aspek ekonomi nya, aspek budayanya, dsb,” ujar Wasekjen MUI ini.

Selanjutnya Wasekjen MUI Bidang fatwa ini membahas minuman keras sudah menjadi normal di masyarakat kita, dalam agama apapun. Dia menyebutkan ada hukum sosial tentang molimo (Madat, Madon, Minum, Main , dan Maling), diantara molimo itu adalah minuman keras.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ketika kita berbicara tentang molimo ini kita tidak berbicara tentang masalah agama, tapi sudah menjadi budaya, menjadi norma masyarakat kita. Di undang-undang itu untuk mengakomodir norma yang sudah berkembang di masyarakat,” ujar Kiai Ayub.

Ayub juga membahas jika sesuai dengan fatwa MUI yang terakhir, pada tahun 2018 lalu terkait alkohol, MUI memberikan batasan yang namanya minuman beralkohol, yang termasuk kategori khamr itu yang batas minimal nya itu 0,5. Artinya jika dibawah 0,5 itu tidak dikategorikan sebagai minuman keras atau khamr.

Kiai Noor juga menjelaskan persoalan tentang larangan minuman beralkohol sudah menjadi exstra ordinary, sehingga ini juga menjadi bagian apa yang akan MUI sampaikan ke DPR. “Tentang bagaimana kita menyiasati terkait dengan judul atau terkait dengan apakah ini menjadi persoalan yang lex spesialis, sehingga tidak harus menunggu RUU KUHP atau tidak, karena kalau RUU ini kita bahas dari awal, nampaknya tidak mempunyai arti apa-apa di DPR,” ujar Kiai Noor.

Namun demikian, Kiai Noor menyebutkan jika MUI punya satu keyakinan bahwa apa yang akan dibicarakan kali ini akan sangat mempunyai nilai-nilai yang khusus, nilai-nilai yang spesifik. Berdasarkan pada pemikiran pemikiran umat Islam.

Suara ini akan menjadi suara MUI, suara yang di back up oleh seluruh ormas-ormas yang ada, persoalannya sangat banyak dan kompleks, tapi RUU ini akan sangat penting sekali. Harapan saya, harapan dari MUI bahwa ini akan menjadi suara atau pendapat dari MUI, dan tidak ada perbedaan pendapat antar kita sendiri.

“Kita setuju dengan judul larangan minuman beralkohol karena kembali lagi ke hukum asalnya, dalam perspektif Islam, yaitu hukum asal dari minuman keras, minuman beralkohol ini adalah haram,” ujar Kiai Ayyub.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MinolMinuman kerasMUIRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Acara Lomba yang Diselenggarakan BPIP Dianggap Menyesatkan, Undang Tafsir Islamofobia
Tulisan selanjutnya PKS Mengecam Lomba Artikel Badan Pembina Idiologi Pancasila yang Tendensius terhadap Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?